Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai Tugas Melaksanakan Urusan Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Akuntabilitas serta Reformasi Birokrasi.