berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 18 November 2024

Standar Pelayanan

DOKUMEN TERKAIT STANDAR PELAYANAN

Daftar Dokumen

Pilihan

 SK Standar Layanan  [ Download ]
 Standar layanan Kepaniteraan Perdata 2024  [ Download ]
 Standar layanan Kepaniteraan Pidana 2024  [ Download ]
 Standar layanan Kepaniteraan Hukum 2024  [ Download ]
 Standar layanan Kepaniteraan Niaga 2024  [ Download ]
 Standar layanan Kepaniteraan Tipikor 2024  [ Download ]
 Standar layanan Kepaniteraan PHI 2024  [ Download ]
 Standar layanan Tata Usaha dan Keuangan 2024  [ Download ]

 

 

STANDAR PELAYANAN PADA BADAN PERADILAN UMUM

A. Dasar Hukum

  1. HIR/Rbg
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  5. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
  6. SKMA Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 138/KMA/SK/1X/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

B. Perkara Perdata

1. Pelayanan Pernohonan

  1. Masyarakat dapat mengajukan Permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Petugas Meja I pada Pengadilan wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM.
  3. Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
  4. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mendatangi Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan setempat yang akan membantu Pemohon untuk menyusun surat permohonannya.
  5. Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon dan para pihak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
  6. Pengadilan wajib menyelesaikan proses permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambat­lambatnya 2 (dua) minggu sejak sidang pertama (kecuali ditentukan lain dengan undang-undang).
  7. Pengadilan wajib memberikan penjelasan persoalan apa saja yang dapat diajukan permohonan.
  8. Suatu penetapan atas suatu permohonan dapat diajukan kasasi.

2. Pelayanan Gugatan

  1. Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan melalui petugas Meja Pertama dengan menyerahkan surat g-ugatan mirtimal 5 (lima) rangkap. Untuk gugatan dengan tergugat Iebih dari satu, maka surat gugatan diberikan sesuai jumlah Tergugat.
  2. Masyarakat sedapat mungkin menyerahkan salinan lunak (softcopy) surat gugatan kepada pelaksana Iayanan pengadilan.
  3. Penggugat membayar biaya panjar berdasarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari. petugas Meja Pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar. Penggugat melakukan pembayaran panjar melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  4. Penggugat wajib menyerahkan SKUM dan b-ukti pembayaran kepada Petugas Meja Pertama untuk didaftarkan dan menerima tanda lunas beserta Surat Gugatan yang sudah dibubuhi cap tanda pendaftaran dari petugas pada hari yang sama atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
  5. Pengadilan dapat meminta penambahan biaya perkara dalarn hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi. Penggugat dapat melakukan pembayaran Penambahan panjar biaya perkara dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  6. Pengadilan wajib naenetapkan hari sidang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak perkara diterima oleh majelis hakim
  7. Pengadilan wajib menyelenggarakan pemeriksaan perkara (gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan, minutasi) diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan semenjak perkara didaftarkan.
  8. Para pihak akan mendapatkan surat pemanggilan sidang hari pertama dari pengadilan selambat-lambatnya 3 (ti.ga) hari sebelum sidang pertama. Penentuan hari sidang pertama sejak perkara diregister ditentukan berdasarkan jumlah tergugat dan domisili tergugat dari Pengadilan.
  9. Hakim wajib melakukan mediasi sebelum memeriksa perkara. Ketentuan tentang pelayanan mediasi dapat dilihat pada poin III.B.4 pada ketentuan
  10. Penggugat dapat mengajukan permohonan mediasi setiap saat selama proses persidangan. Untulc mengajukan permohonan mediasi dapat mengacu pada poin III.B.4 pada ketentuan ini.
  11. Pengadil.an menyediakan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacaka_n di muka persidangan. Bagi para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan. Pengadilan wajib memberitahukan paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan

3. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

       1. Dasar Hukum:

        PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok

       2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (Class Action). Gugatan perwakilan    kelompok diajukan dalam hal:

  • Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
  • Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntu.tan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
  • Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
  • Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengajukan Gugatan untuk kepentingan masyarakat. Antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen.
  • Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan antara lain dalam Undang-undang No. 23. Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-undang No. 8 Tahun 1.999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (I) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen

      3. Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:

  • Idenfitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
  • ldentitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
  • ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
  • Identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan

4. Pelayanan Mediasi

4.1. Dasar Hukum:

PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan

4.2. Mediasi dalam Persidangan

  1. Pengadilan memberikan layanan mediasi bagi para pihak dalam persidangan dan tidak dipungut biaya.
  2. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yang disediakan oleh Pengadilan, yang memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator dan disertai dengan latar belakang pen.didikan atau pengalaman para mediator.
  3. Para pihak dapat           mediator yang bukan hakim. Dalam hal demikian
    maka biaya mediator menjadi beban para pihak.
  4. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majelis hakim akan segera menunjuk hakim (bukan pemeriksa pokok perkara) yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk rnenjalankan fungsi mediator.
  5. Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasi yang bersifat tertutup dengan tidak dipungut biaya.

4.3. Mediasi di Luar Persidangan(di Luar Pengadilan)

  1. Masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar Pengadilan.
  2. Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian rnaka dapat mengajukan Gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian
  3. Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator.

5. Pelayanan Upaya Hukum

5.1. Pelayanan Administrasi Banding

  1. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding melal-ui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
  2. Pemohon bandirtg harus rnembayar panjar biaya permohonan banding yang dituangkan dalam SKUM. Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Ba_nding kepada pemohon banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lu_nas.
  3. Pengadilan wajib menyampaikan permohonan banding kepada pi.hak terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menun.ggu diterimanya memori banding.
  4. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh pembanding dengan menyertakan akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera.

Berita Terkini

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi