Selasa, 21 April 2026, para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengikuti Seminar Nasional bertajuk “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh hakim dari berbagai wilayah di Indonesia.

Seminar nasional ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman hakim terhadap arah kebijakan pemidanaan dalam regulasi terbaru, khususnya terkait penerapan pidana non-penjara dan tindakan sebagai alternatif dalam sistem peradilan pidana modern. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis, proporsional serta berorientasi pada keadilan restoratif.

Partisipasi aktif para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur peradilan. Melalui forum ilmiah ini, para hakim diharapkan mampu mengoptimalkan penerapan ketentuan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara tepat dan berkeadilan.

Dengan adanya pembaruan hukum yang terus berkembang, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan para hakim dalam menghadapi dinamika praktik peradilan, sekaligus mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas, profesional, serta responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.