Prosedur Pengaduan
(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya)
A. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung, layanan pesan singkat/SMS, surat elektronik (e-mail), facsimile, telepon, meja Pengaduan, surat; dan/atau kotak Pengaduan.
B. Cara Penyampaian Pengaduan
1. Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
2. Pengaduan dapat disampaikan oleh Pelapor melalui beberapa cara sebagai berikut:
a. Secara Lisan
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan, pelapor datang langsung ke Meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri. Selanjutnya, petugas akan memasukkan laporan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dan memberikan nomor register kepada pelapor untuk memantau tindak lanjut penanganan pengaduan.
b. Secara Tertulis
Pelapor wajib memuat identitas diri serta identitas terlapor secara jelas. Uraian pengaduan harus menjelaskan perbuatan yang diduga dilanggar secara lengkap, termasuk waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, serta kronologi terjadinya peristiwa. Apabila pengaduan berkaitan dengan suatu perkara, maka harus disertai nomor perkara yang dimaksud. Selain itu, pelapor juga diharapkan melampirkan bukti atau keterangan pendukung, termasuk informasi pihak lain yang dapat dimintai keterangan untuk memperkuat laporan. Selanjutnya, petugas Meja Pengaduan akan memasukkan laporan tersebut ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen pengaduan, sementara dokumen asli diarsipkan pada pengadilan terkait dan dapat diteruskan ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
c. Secara Elektronik
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi SIWAS MA-RI. Pelapor diharapkan mencantumkan identitas diri serta identitas terlapor secara jelas. Uraian pengaduan harus menjelaskan dugaan pelanggaran secara rinci, termasuk nomor perkara apabila berkaitan dengan proses peradilan. Pelapor juga perlu melampirkan bukti atau keterangan pendukung, seperti data atau informasi pihak lain yang dapat dimintai keterangan. Meskipun demikian, pengaduan tanpa identitas lengkap tetap dapat ditindaklanjuti sepanjang informasi yang disampaikan logis dan memadai.
3. Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
C. Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan
Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya;
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
2. Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
