berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 21 Juli 2025

Kepaniteraan Khusus Niaga

Kepaniteraan Niaga adalah bagian dari kepaniteraan pada Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan fungsi khusus dalam menangani perkara-perkara niaga (komersial), khususnya yang berkaitan dengan hukum perdata dalam bidang usaha dan perdagangan.

Dasar Hukum:

Kepaniteraan Niaga diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

  • Undang-Undang Peradilan Umum

  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma)

  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung

  • Peraturan lainnya yang relevan


? Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Niaga

1. Menerima, Mendaftar, dan Mengadministrasikan Perkara Niaga

Kepaniteraan Niaga menangani berbagai jenis perkara khusus, seperti:

  • Permohonan kepailitan

  • Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

  • Pembatalan perjanjian perdamaian

  • Likuidasi perusahaan

  • Sengketa hak kekayaan intelektual (paten, merek, hak cipta, dsb.)

  • Sengketa pasar modal dan badan usaha

2. Mendampingi Proses Persidangan

  • Menyediakan risalah sidang

  • Mencatat semua proses yang terjadi di pengadilan

  • Menyusun berita acara persidangan

3. Pelayanan Publik

  • Memberikan informasi perkara niaga kepada pihak terkait

  • Menyediakan salinan putusan

  • Menerima permohonan dan dokumen dari pihak berperkara

4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan

  • Membantu pelaksanaan putusan pailit/PKPU

  • Bekerja sama dengan kurator atau pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan

5. Pencatatan dan Pelaporan

  • Membuat laporan perkara niaga

  • Mengarsipkan berkas perkara


???? Struktur Organisasi

Kepaniteraan Niaga biasanya dipimpin oleh:

  • Panitera Muda Niaga, yang bertanggung jawab langsung kepada Panitera Pengadilan Negeri


???? Catatan Tambahan:

  • Tidak semua Pengadilan Negeri memiliki Kepaniteraan Niaga. Umumnya hanya ada di Pengadilan Niaga, yaitu pengadilan yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung (seperti PN Jakarta Pusat, PN Surabaya, dsb.)

  • Pengadilan Niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri, tetapi menangani perkara-perkara niaga secara khusus dan terbatas.


 

Berita Terkini

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi