Kepaniteraan Niaga adalah bagian dari kepaniteraan pada Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan fungsi khusus dalam menangani perkara-perkara niaga (komersial), khususnya yang berkaitan dengan hukum perdata dalam bidang usaha dan perdagangan.
Kepaniteraan Niaga diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Undang-Undang Peradilan Umum
Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Peraturan lainnya yang relevan
Kepaniteraan Niaga menangani berbagai jenis perkara khusus, seperti:
Permohonan kepailitan
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
Pembatalan perjanjian perdamaian
Likuidasi perusahaan
Sengketa hak kekayaan intelektual (paten, merek, hak cipta, dsb.)
Sengketa pasar modal dan badan usaha
Menyediakan risalah sidang
Mencatat semua proses yang terjadi di pengadilan
Menyusun berita acara persidangan
Memberikan informasi perkara niaga kepada pihak terkait
Menyediakan salinan putusan
Menerima permohonan dan dokumen dari pihak berperkara
Membantu pelaksanaan putusan pailit/PKPU
Bekerja sama dengan kurator atau pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan
Membuat laporan perkara niaga
Mengarsipkan berkas perkara
Kepaniteraan Niaga biasanya dipimpin oleh:
Panitera Muda Niaga, yang bertanggung jawab langsung kepada Panitera Pengadilan Negeri
Tidak semua Pengadilan Negeri memiliki Kepaniteraan Niaga. Umumnya hanya ada di Pengadilan Niaga, yaitu pengadilan yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung (seperti PN Jakarta Pusat, PN Surabaya, dsb.)
Pengadilan Niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri, tetapi menangani perkara-perkara niaga secara khusus dan terbatas.