berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 16 Juli 2024

Kepaniteraan Hukum

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  • pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  • pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  • pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  • pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  • pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  • pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Berita Terkini

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi