Sejak zaman Hindia Belanda, Pengadilan Negeri sudah ada dan sejak itu, Pengadilan Negeri dibagi menjadi dua yaitu :
1. Pengadilan untuk orang-orang pribumi
2. Pengadilan untuk orang-orang golongan Eropa atau Timur Asing.
Setelah kemerdekaan, kedua pengadilan tersebut dilebur menjadi Pengadilan Negeri. Berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1964 Pengadilan di Indonesia ada tiga yaitu:
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Agama
3. Pengadilan Militer
Dengan adanya Undang- undang baru nomor 14 tahun 1970 dibentuklah menjadi empat pengadilan.
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Agama
3. Pengadilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Dahulu Pengadilan di Jakarta hanya satu sebelum tahun 1969 yang disebut “Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta” (yang sekarang kantornya menjadi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Dan tahun 1970 Pengadilan Negeri Jakarta ada tiga yaitu :
1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2. Pengadilan Negerai Jakarta Barat dan Selatan
3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Utara
Pada tahun 1973 dibangun gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan. Kemudian pada tahun 1978 dipecah menjadi lima Pengadilan yaitu :
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
4. Pengadilan Negeri Jakarta Timur
5. Pengadilan Negeri Jakarta Utara