berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Rabu, 04 Desember 2024

Wilayah Yuridiksi

 

Jakarta Pusat dengan luas : 48,17 Km2,
dengan kondisi tipografirelatif datar dan secara administratif dibagi : 8 kecamatan, 44 kelurahan, 388 RW, 4784 RT.

BATAS UTARA

jalan Duri Raya, Jl. KH. Zainal Arifin, Jl.Sukardjo Wiryo Pranoto,
Rel Kereta Api, Jl. Mangga Dua, Jl. Sunter Kemayoran.

BATAS TIMUR

Jl. Jendral Ahmad Yani (By Pass)

BATAS SELATAN

Jl. Pramuka, Jl. Matraman, Jl. Kali Ciliwung/Banjir Kanal,Jl. Jendral Sudirman, Jl. Hang

BATAS BARAT

Kali Grogol, Jl. Pal Merah, Jl. Pal Merah Utara, Jl. Aipda KS.Tubun,
Jl. Jembatan Tinggi, Banjir Kanal

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya Jakarta Pusat dengan luas wilayah kurang lebih 48.17 km2 yang terdiri dari 8 kecamatan sebagai berikut:

 

  • Kecamatan Gambir
  • Kecamatan Sawah Besar
  • Kecamatan Kemayoran
  • Kecamatan Senen
  • Kecamatan Cempaka Putih
  • Kecamatan Menteng
  • Kecamatan Tanah Abang
  • Kecamatan Johar Baru

Berita Terkini

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi