Jakarta, Senin 30 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran yang dirangkaikan dengan kegiatan Pembinaan Teknis dan Non Teknis, serta sosialisasi berbagai kebijakan strategis. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 7 dan diikuti oleh seluruh jajaran aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah materi penting yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Materi yang disosialisasikan meliputi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Tahun 2026, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 127/DJU/SK.HM1/III/2026. Selain itu, turut dibahas mengenai pengendalian gratifikasi dan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pada Kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mensosialisasikan kembali Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Peraturan Mahkmah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), Maklumat KMA Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan Aparatur Peradilan, dan Instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadilan yang Bersih, Profesional dan Melayani Prima.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga integritas aparatur peradilan. Melalui forum ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami dan mengimplementasikan setiap kebijakan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
