Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus pengadilan hubungan industrial.
Fungsi
Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus pengadilan hubungan industrial.
Pelaksanaan registrasi perkara khusus pengadilan hubungan industrial.
Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak.
Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi.
Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung.
Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.