berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 16 Juli 2024

Kepaniteraan Khusus PHI

Tugas
Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus pengadilan hubungan industrial.

 

Fungsi
  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus pengadilan hubungan industrial.
  2. Pelaksanaan registrasi perkara khusus pengadilan hubungan industrial.
  3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
  4. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
  5. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
  6. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak.
  7. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi.
  8. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung.
  9. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
  10. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Berita Terkini

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi