berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Rabu, 04 September 2024

28-31 JANUARI-PN JAKARTA PUSAT BEKERJA DARI RUMAH (WFH)


PENGUMUMAN : 

Sehubungan dengan tindak lanjut Penanganan Penyebaran Covid-19 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/576/OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/6/KP.00.3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan ini diinformasikan kepada Satuan Kerja Terkait, Para Pihak, Para Kuasa Hukum, dan Seluruh Masyarakat Pencari Keadilan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan/ Operasional Perkantoran atau Bekerja Dari Rumah (WFH) selama 2 (dua) Hari Kerja mulai dari Tanggal 28 s.d 31 Januari 2022. Pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan sesuatu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, dapat menghubungi Nomor yang tercantum sesuai dengan bidang masing-masing.

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari Wabah Covid-19 dan Penyakit lainnya, Aamiin.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi