Jum'at, 11 Maret 2022. Bertempat di Ruang Tamu Ketua Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi, Bapak Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum., dan Bapak Saptono Setiawan, S.H., M.Hum., memimpin Kegiatan Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kegiatan Perekaman Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR), dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan Audiensi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kegiatan Perekaman Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) ini sebagai Tindak Lanjut Surat Permohonan yang telah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kegiatan Perekaman Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, yang membahas tentang Tata Cara Kerja Alat Perekam, Jenis Alat dan Posisi letak alat perekam Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) dimaksud, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa diawasi atau dipublikasi ke khalayak ramai tanpa izin dan pemberitahuan.

Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., mendukung dan memberikan apresiasi atas upaya pemanfaatan Teknologi Informasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, yang mana hal ini sejalan dengan cita-cita Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., untuk memanfaatkan Teknologi Informasi di Era Digital yang terus berkembang ini.
