Kamis, 2 Juni 2022. Setelah beberapa bulan melaksanakan tugas setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., melakukan peninjauan ke Fasilitas Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus yang terletak di Lantai 5 sisi Kanan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta, dengan didampingi oleh Sekretaris, Drs. Sofyan Amin, S.H.
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Peninjauan ke Fasilitas Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus oleh Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., ini dalam rangka melihat koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Setelah melihat Fasilitas Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., menyampaikan kepada Sekretaris, Drs. Sofyan Amin, S.H., atas Fasilitas yang sudah tertata dengan baik dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.