berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 03 September 2024

BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST) PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KELAS I A KHUSUS


Benturan Kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tdak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor : W10.U1/18.a/KP.01/III/2022, seluruh Aparatur Sipil Negara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus untuk dapat menghindari Benturan Kepentingan.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi