Selasa, 15 Maret 2022. Bertempat di Ruang Auditorium, Lantai 7, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Surachmat, S.H., M.H., melaksanakan Coffee Morning dengan Bapak/ Ibu Hakim Karir dan Hakim AdHoc serta Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan dengan agenda Pembinaan, Perkenalan dan Ramah Tamah, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan Coffee Morning dengan Bapak/ Ibu Hakim Karir dan Hakim AdHoc serta Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan dengan agenda Pembinaan, Perkenalan dan Ramah Tamah Periode Maret 2022 ini dilaksanakan dalam suasana santai dan hangat. Pada kesempatan ini Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., menyampaikan Kepada Bapak/ Ibu Hakim, agar selalu mempedomani Hukum Acara dan senantiasa berhati - hati dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara yang ditangani, mengingat Pandemi yang sedang terjadi bukan alasan pengecualian untuk tidak patuh dan tunduk pada Hukum Acara yang berlaku, dan tidak tunduk pada Kode Etik Perilaku Hakim. Dan sesuai dengan PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, tentang Penegakan Disiplin Hakim, Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, dan Pedoman Penanganan Pengaduan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, disampaikan bahwa pada kesempatan Coffee Morning ini juga sebagai Wadah Pembinaan agar Para Hakim tidak melakukan sesuatu perbuatan yang tidak sesuai Standar dan menyimpang.
Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Mengingatkan kepada seluruh Hakim Karir dan Hakim AdHoc, dan Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang, untuk selalu berpedoman kepada Ketentuan yang berlaku, sehingga terhindar dari perbuatan dan prilaku menyimpang yang berpotensi pada kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang, sehingga terhindar dari perbuatan dan prilaku menyimpang yang berpotensi pada kegiatan yang akan merusak citra Instansi dan Lembaga.

