Sesaat setelah Acara Pembukaan Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dilaksanakan di Ruang Auditorium Lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, pada hari Selasa, 5 Oktober 2021, Tim Evaluator Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah II, Bapak Sugiyanto, S.H., langsung bekerja melakukan Evaluasi sesuai dengan Ruang Lingkup dan Metode yang telah dijelaskan. Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan dari tanggal 5 Oktober s.d. 7 Oktober 2021, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Ruang Lingkup Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terdiri dari :
Metode Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terdiri dari :
Dalam Metode Wawancara, Tim Evaluator Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan Tanya jawab dengan Responden yang terdiri dari : Manajemen Puncak; Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan; Tim Internal Auditor; Tim Pembangunan Integritas; Tim Dokumen Control; serta Pihak Internal dan Pihak Eskternal Pengadilan.
Semoga dengan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dapat menjaga Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik berjalan dengan baik, sehingga dapat menghindarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dan seluruh Aparaturnya dari perbuatan tidak sesuai standar/ Tercela/ Menyimpang.














