berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Kamis, 05 September 2024

EVALUASI SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)


Sesaat setelah Acara Pembukaan Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dilaksanakan di Ruang Auditorium Lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, pada hari Selasa, 5 Oktober 2021, Tim Evaluator Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah II, Bapak Sugiyanto, S.H., langsung bekerja melakukan Evaluasi sesuai dengan Ruang Lingkup dan Metode yang telah dijelaskan. Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan dari tanggal 5 Oktober s.d. 7 Oktober 2021, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ruang Lingkup Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terdiri dari :

  1. Menguji keberlangsungan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  2. Menggunakan panduan Evaluasi yang disusun berdasarkan panduan ISO 370001:2016;
  3. Dilakukan secara Objektif.

Metode Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terdiri dari :

  1. Tinjauan Dokumen; Penilaian terhadap dokumen – dokumen yang menjadi bukti keberlangsungan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP);
  2. Uji Petik; Mengambil contoh beberapa kegiatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus terlaksana/ tidak terlaksananya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan penilaian risiko;
  3. Wawancara; Penilaian dengan cara mengajukan pertanyaan tentang pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada Responden yang telah ditentukan baik dari Internal maupun Eksternal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Dalam Metode Wawancara, Tim Evaluator Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan Tanya jawab dengan Responden yang terdiri dari : Manajemen Puncak; Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan; Tim Internal Auditor; Tim Pembangunan Integritas; Tim Dokumen Control; serta Pihak Internal dan Pihak Eskternal Pengadilan.

Semoga dengan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dapat menjaga Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik berjalan dengan baik, sehingga dapat menghindarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dan seluruh Aparaturnya dari perbuatan tidak sesuai standar/ Tercela/ Menyimpang.

  

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi