Kamis, 20 Mei 2021. Bertempat di Double Tree By Hilton Hotel, Jakarta Diponegoro, Jl. Pegangsaan Timur No. 17, Cikini, Jakarta Pusat, Bapak/ Ibu Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengikuti Focus Group Discussion (FGD) - Proposal Penelitian "Perlindungan Hak-hak Buruh Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Memutus Hakim Dalam Persidangan Hubungan Industrial".
Focus Group Discussion (FGD) - Proposal Penelitian "Perlindungan Hak-hak Buruh Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Memutus Hakim Dalam Persidangan Hubungan Industrial" ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor W10-U/2701/HM.01/5/2021 tanggal 18 Mei 2021.
Terlaksananya kegiatan diskusi Proposal Penelitian "Perlindungan Hak-hak Buruh Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Memutus Hakim Dalam Persidangan Hubungan Industrial", ini disebabkan karena Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan selama Masa Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh Dunia termasuk Indonesia, terjadi peningkatan jumlah perkara Perselisihan Hubungan Industrial secara signifikan pada setiap Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia, sehingga dipandang perlu duduk bersama dan membahas dasar-dasar Pertimbangan Memutus oleh Hakim Dalam Persidangan Hubungan Industrial.


