berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 07 September 2024

FGD - PERLINDUNGAN HAK BURUH PASCA TERBITNYA UU 11/2020


Kamis, 20 Mei 2021. Bertempat di Double Tree By Hilton Hotel, Jakarta Diponegoro, Jl. Pegangsaan Timur No. 17, Cikini, Jakarta Pusat, Bapak/ Ibu Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengikuti Focus Group Discussion (FGD) - Proposal Penelitian "Perlindungan Hak-hak Buruh Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Memutus Hakim Dalam Persidangan Hubungan Industrial".

Focus Group Discussion (FGD) - Proposal Penelitian "Perlindungan Hak-hak Buruh Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Memutus Hakim Dalam Persidangan Hubungan Industrial" ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor W10-U/2701/HM.01/5/2021 tanggal 18 Mei 2021.

Terlaksananya kegiatan diskusi Proposal Penelitian "Perlindungan Hak-hak Buruh Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Memutus Hakim Dalam Persidangan Hubungan Industrial", ini disebabkan karena Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan selama Masa Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh Dunia termasuk Indonesia, terjadi peningkatan jumlah perkara Perselisihan Hubungan Industrial secara signifikan pada setiap Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia, sehingga dipandang perlu duduk bersama dan membahas dasar-dasar Pertimbangan Memutus oleh Hakim Dalam Persidangan Hubungan Industrial.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi