berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 02 September 2024

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) - IMPLEMENTASI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA


Jum'at, 12 Agustus 2022. Bertempat di Ruang Sidang Utama, Kusumah Atmadja 2, Lantai 1, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) - Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., yang diikuti oleh Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) - Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata, ini diselenggarakan sebagai wadah diskusi dan bertukar pikiran, bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, telah memadukan Mediasi dengan sistem beracara di pengadilan, bahwa setiap perkara perdata harus terlebih dahulu diselesaikan melalui cara Mediasi. Mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai cara menyelesaikan sengketa yang Humanis dan Berkeadilan. Humanis karena masalah keputusan (kesepakatan damai) menjadi otoritas para pihak yang bersengketa dan menjaga hubungan baik. Berkeadilan karena masing-masing pihak menegosiasikan opsi jalan keluar atas solusi gagas dan outputnya win-win, sehingga akan mempercepat penyelesaian suatu perkara.

 

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi