berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 03 September 2024

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) - PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK TERKAIT PERSIDANGAN TEPAT WAKTU


Rabu, 25 Mei 2022. Bertempat di Ruang Auditorium Lantai 7, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Ibu Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., memimpin Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) - Peningkatan Pelayanan Publik Terkait Persidangan Tepat Waktu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Bapak Heru Pramono, S.H., M.Hum., dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Bapak Sugeng Riyono, S.H., M.Hum., yang diikuti oleh Bapak/ Ibu Hakim Karir dan Bapak/ Ibu Hakim Ad Hoc serta Pejabat Struktural pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) - Peningkatan Pelayanan Publik Terkait Persidangan Tepat Waktu oleh ini diselenggarakan dengan alasan :

  1. Menuju Pelayanan Prima;
  2. Tindak Lanjut Akreditasi; dan
  3. Sebagai Salah Satu Indikator Keberhasilan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Bapak Heru Pramono, S.H., M.Hum., dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Bapak Sugeng Riyono, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa langkah-langkah Peningkatan Manajemen Perkara untuk Persidangan Tepat Waktu, yaitu :

  1. Membentuk Tim Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita/ Juru Sita Pengganti secara tetap;
  2. 1 (satu) Majelis Hakim terdiri dari 5 (lima) orang atau sekurang-kurangnya 4 (empat) orang, 2 (dua) orang Panitera Pengganti dan 1 (satu) Juru Sita/ Juru Sita Pengganti;
  3. Jumlah Tim Majelis Hakim disesuaikan dengan tersedianya Ruang Sidang;
  4. 1 (satu) Majelis Hakim bersidang secara tetap diruang sidang yang telah ditetapkan;
  5. Ketua/ Wakil Ketua bersidang secara tetap di ruang sidang utama;
  6. Perkara yang menarik perhatian dan Perkara Pra Peradilan bersidang secara tetap di ruang sidang utama dengan hari sidang terjadwal berbeda dengan sidang perkara lainnya;
  7. Ketua/ Wakil Ketua beranggotakan majelis secara bebas tetapi harus beranggotakan satu tim majelis yang sama;
  8. Satu tim majelis menjadi Ketua Majelis secara bergantian;
  9. Persidangan dimulai dengan mendahulukan acara yang tidak memakan waktu;
  10. Sidang Perkara Perdata dengan jadwal sidang tetap, mengikuti Hari sidang yang telah ditetapkan;
  11. Jadwal sidang secara tetap berlaku juga untuk Perkara dengan Panggilan Delegasi;
  12. Dibuat Pengumuman dan ditempel tentang Jadwal Sidang dibeberapa tempat pada Ruang Kantor.
  13. Jadwal sidang harus ditentukan secara Tetap: 
  • Perkara Perdata Permohonan dimulai dari Pukul 08.00 WIB s.d. 09.00 WIB;
  • Perkara Perdata Gugatan dimulai dari Pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB;
  • Perkara Pidana dimulai dari Pukul 13.00 WIB s.d. 16.30 WIB;
  • Perkara yang menarik perhatian dimulai Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai dan bersidang secara tetap di ruang sidang utama.

Semoga dengan penerapan langkah-langkah tersebut, Peningkatan Pelayanan Publik Terkait Persidangan Tepat Waktu pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dapat meningkatkan Kepercayaan Publik dan Kepuasan Para Pihak Pencari Keadilan menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi