Selasa, 08 Juni 2021. Bertempat di Meeting Room Hotel Grand Mercure Kemayoran, Bapak/ Ibu Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penelitian - "Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU", yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penelitian - "Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU", ini dilaksanakan sejalan dengan Penyusunan Naskah Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI (RANPERMA-RI) tentang Keberatan Terhadap Putusan KPPU oleh Kelompok Kerja (Pokja) Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung RI.