berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Kamis, 05 September 2024

IMPLEMENTASI INTRUKSI NOMOR 8 Tentang PENERIMAAN TAMU


Senin, 20 September 2021. Bertempat di Ruang Tamu Terbuka di Lobby Lantai 1, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., menerima tamu secara terbuka dan disaksikan oleh setiap orang yang lalu lalang, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tamu yang diterima oleh Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., pada Ruang Tamu Terbuka ini merupakan Implementasi Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 9 September 2021 Tentang Penerimaan Tamu Perkara bagi Hakim dan Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Pada kesempatan ini, diingatkan dan diinstruksikan kembali kepada Seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus : 

1. Tidak Menerima tamu dari pihak yang berkepentingan dengan suatu perkara;

2. Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses administrasi, pertemuan tersebut dihadiri oleh 2 (dua) pihak, dan dilakukan di ruang tamu terbuka pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus;

3. Apabila salah satu pihak tidak hadir, maka pertemuan tersebut harus disaksikan oleh Pejabat Struktural pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus; dan

4. Melaporkan segala kegiatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi