Senin, 20 September 2021. Bertempat di Ruang Tamu Terbuka di Lobby Lantai 1, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., menerima tamu secara terbuka dan disaksikan oleh setiap orang yang lalu lalang, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Tamu yang diterima oleh Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., pada Ruang Tamu Terbuka ini merupakan Implementasi Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 9 September 2021 Tentang Penerimaan Tamu Perkara bagi Hakim dan Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Pada kesempatan ini, diingatkan dan diinstruksikan kembali kepada Seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus :
1. Tidak Menerima tamu dari pihak yang berkepentingan dengan suatu perkara;
2. Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses administrasi, pertemuan tersebut dihadiri oleh 2 (dua) pihak, dan dilakukan di ruang tamu terbuka pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus;
3. Apabila salah satu pihak tidak hadir, maka pertemuan tersebut harus disaksikan oleh Pejabat Struktural pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus; dan
4. Melaporkan segala kegiatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

