Memperhatikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2111/SEK/HM.02.3/9/2021 tanggal 29 September 2021 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus berdasarkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, telah mendapatkan Scan Digital Code (QR Code) yang terintegrasi dengan Platform/ Aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana untuk melakukan Pemeriksaan (Skrinning) terhadap semua Aparatur Peradilan dan Pengunjung yang masuk ke Lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Dengan telah tersedianya Scan Digital Code (QR Code) yang terintegrasi dengan Platform/ Aplikasi PeduliLindungi pada Pintu Utama (Lobby Lantai 1) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, diinformasikan kepada seluruh Aparatur dan Para Pengguna Layanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, bahwa Masuk Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Wajib Scan Aplikasi PeduliLindungi.