berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 04 Mei 2025

INSTRUKSI KETUA NOMOR 9 TAHUN 2021


I N S T R U K S I :

Dengan ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menginstruksikan kepada Seluruh Hakim :

  1. Menetapkan Hari Sidang Pertama tidak lebih dari 1x24 Jam;
  2. Membuat/ Menyusn Court Calendar, selanjutnya ditandatangani oleh Majelis Hakim,Panitera Pengganti dan Para Pihak yang berperkara, selanjutnya memasukkan ke dalam SIPP setelah semua telah bertandatangan;
  3. Mengontrol Penundaan Jadwal Sidang dan Pengisian Ruang Sidang;
  4. Berupaya semaksimal mungkin memutus Perkara paling lama 5 (lima) bulan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014, jika ada Perkara yang belum diputus setelah 5 (lima) bulan agar melaporkan ke Ketua dengan Tembusan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung RI;
  5. Memastikan Minutasi Perkara dilaksanakan tepat waktu sesuai yang ditentukan;
  6. Melaksanakan Tugas sebagai Hakim Pengawas Bidang, Membuat Laporan Hasil Pengawasan selanjutnya melakukan Monev Tindak Lanjut Hasil Pegawasan;
  7. Memastikan pengisian e-doc Tuntutan dan e-doc Putusan telah diisi ke dalam SIPP;
  8. Memastikan bahwa dalam penanganan Perkara tidak terjadi penerimaan dalam bentuk apapun dari siapapun juga.

Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab dan Melaporkan segala kegiatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi