I N S T R U K S I :
Membaca Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 03/SE/KP.01.KPT.12/2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Laporan Lembar Kerja (e-LLK) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan ini menginstruksikan kepada Seluruh Hakim dan Seluruh Aparatur Sipil Negarapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus :
|
Jabatan |
Atasan Langsung |
|
Ketua PN Jakarta Pusat |
Ketua PT DKI Jakarta |
|
Wakil Ketua |
Ketua PN Jakarta Pusat |
|
Hakim, Panitera, Sekretaris. |
Ketua/ Wakil Ketua PN Jakarta Pusat |
|
Kepala Bagian Umum |
Sekretaris |
|
Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti. |
Panitera |
|
Kepala Sub Bagian |
Kepala Bagian Umum |
|
Fungsional, Pelaksana |
Kepala Sub Bagian/ Panitera Muda. |
Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus ini berlaku pada tanggal ditetapkan.