I N S T R U K S I : ?
Sesuai dengan Intruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor 7 Tahun 2021, tanggal 19 Juli 2021, dengan ini diinstruksikan kepada Seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, untuk Tidak mengajukan Cuti Tahunan dan tidak diperkenankan Bepergian Keluar Daerah selama Hari Libur Nasional dan pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengab Hari Libur Nasional, kecuali dalam rangka tugas kedinasan atau keadaan mendesak dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Demikian Instruksi ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.