berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Jumat, 06 September 2024

INSTRUKSI : PEMBATASAN CUTI & BEPERGIAN KELUAR NEGERI


I N S T R U K S I : ?

Sesuai dengan Intruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor 7 Tahun 2021, tanggal 19 Juli 2021, dengan ini diinstruksikan kepada Seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, untuk Tidak mengajukan Cuti Tahunan dan tidak diperkenankan Bepergian Keluar Daerah selama Hari Libur Nasional dan pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengab Hari Libur Nasional, kecuali dalam rangka tugas kedinasan atau keadaan mendesak dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Demikian Instruksi ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi