berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 03 September 2024

JAM KERJA DAN JAM PELAYANAN PTSP SELAMA BULAN RAMADHAN


Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, tanggal 12 April 2021, Perihal Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor 1 Tahun 2021, tanggal 13 April 2021, Perihal Penetapan Jam Kerja dan Jam Pelayanan pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan ini disampaikan kepada Bapak/ Ibu Masyarakat Pencari Keadilan dan Bapak/ Ibu Pengguna Layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, untuk dapat menyesuaikan.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi