P E N G U M U M A N :
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2021, Perihal Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali yang berlalu tanggal 3 s/d 20 Juli 2021, dengan ini diinformasikan kepada Bapak/ Ibu Masyarakat Pencari Keadilan dan Pengguna Layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, perihal Perubahan Jam Operasional Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus selama masa PPKM Darurat Jawa Bali diberlakukan.
Bagi Bapak/ Ibu Masyarakat Pencari Keadilan dan Pengguna Layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan tersebut serta selalu mentaati protokol kesehatan secara ketat.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari segala macam wabah dan penyakin, Aamiin.