Selasa, 21 Juni 2022. Bertempat di Ruang Kerja Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua - Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., mengikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman - Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara Hybrid.
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara lembaga penegak hukum. Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.
Di Era yang serba Digital 4.0 Inovasi dalam hal Teknologi Informasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkepentingan untuk menggunakan Teknologi Informasi sebagai alat untuk bersinergi, berkoordinasi dan Berkomunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya sehingga hasil yang didapat bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan keinginan bersama dimana masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum. Untuk itu Selasa, 21 Juni 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman - Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dengan Seluruh Kementerian/ Lembaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) Indonesia.
