berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 01 September 2024

KETUA PN JAKARTA PUSAT MELAKUKAN SOSIALISASI NILAI-NILAI UTAMA PERADILAN & CORE VALUE ASN BER-AKHLAK


Rabu, 29 Mei 2024 bertempat diruang Auditorium lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H., melakukan sosialisasi Nilai-Nilai Utama Peradilan dan Core Value ASN Ber-AKHLAK kepada seluruh Hakim, pejabat struktural dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H., menjelaskan Nilai-Nilai Utama Badan Peradilan sebagai berikut:

Berdasarkan visi dan misi di atas, telah ditetapkan nilai-nilai utama badan peradilan sebagaimana yang tertuang dalam blueprint Mahkamah Agung halaman 18-20. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:

  1. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945) : a. Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). b. Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang Hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.
  2. Integritas dan Kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
  3. Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
  4. Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  5. Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
  6. Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/ kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
  7. Perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus juga menyampaikan Nilai-Nilai Dasar ASN Ber-AKHLAK, sebagai berikut :

Selain menerapkan nilai-nilai utama badan peradilan tersebut di atas, seluruh ASN wajib mengimplementasikan Core Values ASN BerAKHLAK berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Ber-AKHLAK merupakan nilai-nilai dasar yang harus diterapkan oleh seluruh ASN, yakni sebagai berikut:

  1. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
  2. Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan;
  3. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
  4. Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
  5. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengu tamakan kepentingan Bangsa dan Negara;
  6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan;
  7. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna layanan pengadilan, juga telah dilakukan sosialisasi sosialisasi Nilai-Nilai Utama Peradilan dan Core Value ASN Ber-AKHLAK, melalui Video tron dan Media Sosial resmi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus mengajak seluruh Pegawai Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk mengumandangkan yel-yel sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH). Adapun Yel-Yel tersebut ialah

MAHKAMAH AGUNG – BER-AKHLAK MULIA

BADILUM – LUAR BIASA

PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KELAS IA KHUSUS – UNGGUL

Dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus juga menyampaikan Motto dari kegiatan sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH) ini yakni “Meningkatkan Integritas Dan Kepercayaan Publik Terhadap Pengadilan Melalui sertifikAsi Mutu Peradilan Unggul dan tangguH (AMPUH)”.

 

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi