Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 25, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menyediakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu, yang berupa :
Tata Cara untuk mendapatkan Layanan Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus adalah dengan datang langsung ke Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang berada pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, selain itu juga Layanan Hukum Gratis ini juga dapat diakses melalui Aplikasi Pesan WhatsApp, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 32, adalah sebagai berikut :