berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 03 September 2024

LAYANAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU


Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 25, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menyediakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu, yang berupa :

  1. Pemberian Informasi, Konsultasi atau Advis Hukum;
  2. Bantuan Pembuatan Dokumen Hukum yang dibutuhkan; dan
  3. Penyediaan Informasi Daftar Organisasi Bantuan Hukum.

Tata Cara untuk mendapatkan Layanan Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus adalah dengan datang langsung ke Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang berada pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, selain itu juga Layanan Hukum Gratis ini juga dapat diakses melalui Aplikasi Pesan WhatsApp, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 32, adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir dan memberikan persyaratan sebagaimana Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014;
  2. Apabila penerima layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tidak sanggup membayar biaya perkara maka Petugas Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) memberikan formulir permohonan pembebasan biaya Perkara, untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan;
  3. Apabila penerima layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) memerlukan Bantuan Hukum berupa Pendampingan di Sidang, Petugas memberikan Informasi mengenai Prosedur Bantuan Hukum dan Daftar Organisasi Bantuan Hukum.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi