berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 07 September 2024

LOKAKARYA & DISKUSI PENERAPAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020


Kamis, 29 April 2021. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ibu Rosmina, S.H., M.H., dan Ibu Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengikuti Lokakarya dan Diskusi Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan USAID-CEGAH secara Daring/ Virtual, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan Lokakarya dan Diskusi PERMA Nomor 1 Tahun 2020 secara Daring/ Virtual ini dilaksanakan sebagai suatu bentuk evaluasi dan diskusi pengalaman dari penerapan pedoman pemidanaan, sehubungan dengan telah di Undangkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 24 Juli 2020 tersebut.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi