Kamis, 29 April 2021. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ibu Rosmina, S.H., M.H., dan Ibu Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengikuti Lokakarya dan Diskusi Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan USAID-CEGAH secara Daring/ Virtual, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan Lokakarya dan Diskusi PERMA Nomor 1 Tahun 2020 secara Daring/ Virtual ini dilaksanakan sebagai suatu bentuk evaluasi dan diskusi pengalaman dari penerapan pedoman pemidanaan, sehubungan dengan telah di Undangkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 24 Juli 2020 tersebut.