berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Rabu, 04 September 2024

MEMORANDUM NOMOR 1 TAHUN 2022


M E M O R A N D U M :

Nomor 1 Tahun 2022

Kepada :

  • Wakil Ketua;
  • Seluruh Hakim Karir dan Hakim AdHoc;
  • Pejabat Struktural dan Fungsional; dan
  • Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Dari : Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus

Hal  :

  1. Pembuatan Perjanjian Kinerja Individu Tahun 2022;
  2. Pembuatan Pakta Integritas dan Anti Penyuapan 2022;
  3. Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 dan Laporan Harta Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 2021;

Bersama ini diperintahkan kepada Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus untuk :

  1. Membuat Perjanjian Kinerja Individu Tahun 2022, sesuai dengan Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor :115/BUA/OT.011/5/2016 tentang Pembuatan Perjanjian Kinerja Pegawai yang bersangkutan kepada Atasan Langsung;
  2. Membuat Pakta Integritas dan Anti Penyuapan 2022, sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 131-1/SEK/KU.01/6/2016 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pemilihan Role Model;
  3. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 kepada Seluruh Penyelenggara Negara/ Wajib Lapor Tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya secara Periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas dasar harta kekayaan yang dimiliki pada posisi tanggal 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya melalui link https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#, dan bagi Pegawai yang tidak membuat LHKPN maka diwajibkan membuat Laporan Harta Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 melalui link https://siharka.menpan.go.id/index.php/login.
  4. Tanda Terima Pengiriman LHKPN atau LHKASN sementara di upload kedalam Aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI menggunakan User Pribadi pada Menu yang telah dibuat, serta disampaikan ke Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  5. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana agar mendata Aparatur Sipil Negara yang belum membuat dan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus selaku Pemberi Instruksi setiap bulan.

Instruksi Memorandum ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi