Kamis, 04 Maret 2021. Bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Wakil Ketua, Albertus Usada, S.H., M.H., mengikuti Rapat Pembahasan Naskah Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Keberatan Terhadap Putusan KPPU secara Daring.
Rapat Pembahasan Naskah Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Keberatan Terhadap Putusan KPPU ini sebagai tindak lanjut dari Kick Off Meeting Tim Pokja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Topik "Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan yang Berwenang Menangani Keberatan terhadap Putusan KPPU" secara Daring, yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 lalu.
Tim Pokja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan bahwa terhadap Penyelesaian Keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebelumnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, Prosedur Keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana kedudukan hukum Terlapor dengan tata cara pendaftaran Perkara Perdata. Maka setelah dilaksanakannya Kick Off Meeting yang lalu, Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maka Pengadilan Niaga adalah sebagai Pengadilan yang Berwenang Menangani, dengan tata cara pendaftaran Perkara Niaga, dan Rapat Pembahasan Naskah Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Keberatan Terhadap Putusan KPPU ini sebagai suatu kegiatan penyelarasan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2005, yang nantinya akan dijadikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang baru sebagai dasar hukum yang akan digunakan apabila Keberatan Terhadap Putusan KPPU.


