KEPUTUSAN KETUA PN JAKARTA PUSAT
Demi memutus mata rantai penyebaran dan upaya mencegah resiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan ini diinformasikan kepada Bapak/ Ibu Pengguna Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Bapak/ Ibu Pengunjung Sidang, bahwa akan diberlakukan pembatasan jumlah kapasitas pengunjung, baik Pengguna Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun Pengunjung Sidang, mulai sejak tanggal 08 April 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Kepedulian Bapak/ Ibu semua sangat berarti untuk kami. Do'akan kami agar tetap sehat sehingga selalu dapat memberikan pelayanan sesuai standar. Dan semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, serta dijauhkan dari segala macam wabah dan penyakit. Aamiin.