berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Rabu, 04 September 2024

PEMBINAAN TEKNIS & ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL


Kamis-Jum'at, Tanggal 27 - 28 Januari 2022. Bertempat di Ruang Auditorium, Lantai 7, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Ketua, Wakil Ketua, Seluruh Hakim Karir, Seluruh Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pelaksanaannya secara Luring bertempat di Hotel Best Western Premier, Batam. Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual ini berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor : 4/WKMA.NY/UND/1/2022 tanggal 19 Januari 2022, perihal Undangan Pembinanan Teknis Secara Virtual.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan menjaga imunitas tubuh serta melakukan vaksinasi ketiga (booster) untuk melawan gelombang Omicron yang bisa datang kapan saja. Terkait dengan Tangkap Tangan oleh KPK terhadap seorang oknum Hakim dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya telah mencoreng wajah peradilan, untuk itu Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meminta agar Pengawasan dan Pembinaan oleh Atasan Langsung seperti yang tertuang dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan.

5 (lima) poin Tindakan Pengawasan yang harus dilakukan oleh Atasan Langsung kepada Bawahannya, yaitu :

  1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
  2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
  4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
  5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Kewajiban Pembinaan yang harus dilakukan oleh Atasan Langsung kepada Bawahannya meliputi 4 (empat) poin, yaitu :

  1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
  2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
  3. Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
  4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan, bagi Atasan Langsung yang terbukti tidak melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif, karena telah melalaikan kewajibannya sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dalam akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., berpesan agar para Hakim dan Aparatur Peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati. Pertahankan apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik, jangan sekali-kali tergiur oleh godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik Lembaga.


 

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi