Kamis, 23 Desember 2021. Bertempat di Ruang Tamu Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., menerima Kunjungan Tim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait Teknis Penggunaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2021, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kunjungan kerja dari Tim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dilanjutkan di Ruang Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus yang dipimpin oleh Wakil Ketua, Bapak Surachmat, S.H., M.H., dan didampingi oleh Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., serta Para Kasir pada Kepaniteraan Perdata, Niaga dan PHI. Agenda Tim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kali ini adalah Pemeriksaan Teknis Penggunaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2069/DJU/SK/KU.04.2/11/2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Badan Peradilan umum, bahwa Anggaran PNBP dapat dipergunakan dalam peningkatan percepatan penyelesaian perkara, sehingga akan memberi efek peningkatan pelayanan bagi para pencari keadilan, dengan kegiatan yang disepakati adalah sebagai berikut :