Senin, 8 Agustus 2022. Sebagai tindak lanjut Rapat Pembentukan Kerjasama Mediator Pro Bono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus yang telah dilaksanakan pada Senin, 25 Juli 2022 yang lalu, dan bertempat di Ruang Mediasi, Lantai 2 (dua), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Ibu Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., memimpin Kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Mediator Pro Bono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Mediator Pro Bono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus ini sebagai langkah konkrit menjalin kerja sama dengan Mediator Non Hakim dengan tujuan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus mampu bersama-sama menyelesaikan kasus sengketa secara sederhana, cepat, dan ringan biaya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ibu Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., pada kesempatan yang sama menambahkan, dengan telah dilaksanakannya Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU), harapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, maupun Para Pihak yang berperkara untuk sama-sama diuntungkan akan terwujud, yaitu "Hakim menjadi ringan pekerjaannya, Para Pihak juga tidak terkendala waktu. Perkara selesai".


