P E M B E R I T A H U A N
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2021, Perihal Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali yang berlalu tanggal 3 s/d 20 Juli 2021, maka terkait Penanganan Bantuan Panggilan Sidang, dengan ini disampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Tidak Dapat Melaksanakan Permohonan Bantuan Panggilan Sidang untuk Jadwal Sidang selama masa PPKM Darurat diberlakukan.