berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Jumat, 06 September 2024

PENANGANAN PERMINTAAN BANTUAN DELEGASI PADA MASA PPKM DARURAT


P E M B E R I T A H U A N

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2021, Perihal  Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali yang berlalu tanggal 3 s/d 20 Juli 2021, maka terkait Penanganan Bantuan Panggilan Sidang, dengan ini disampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Tidak Dapat Melaksanakan Permohonan Bantuan Panggilan Sidang untuk Jadwal Sidang selama masa PPKM Darurat diberlakukan. 
 

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi