berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 02 September 2024

PENGASAPAN RACUN PEMBUNUH NYAMUK (FOGGING) DI LINGKUNGAN KANTOR PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT


Jum'at, 2 September 2022. Selain fokus dalam mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus juga melakukan pengasapan dengan mesin fogging untuk mencegah serangan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Pengasapan dengan menyemburkan racun pembunuh nyamuk dewasa atau biasa disebut Insektisida (Fogging) dilaksanakan setelah Jam Pulang Kerja, dimulai dari Jam 18.00 WIB sampai dengan selesai, meliputi Ruangan Arsip, Ruangan Kerja di setiap lantai, Ruang Persidangan, Parkiran serta seluruh sisi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus tanpa terkecuali.

Semoga dengan telah dilaksanakan Pengasapan dengan menyemburkan racun pembunuh nyamuk (Fogging) ini, Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dijauhkan dari segala macam penyakit dan wabah berbahaya, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan/ masyarakat pencari keadilan.

 

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi