Syarat-syarat Pengesahan Akta dibawah Tangan (Waarmerking) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus adalah :
Pengesahan Akta dibawah tangan (Waarmerking) oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, kepada Para Pemohon Pemohon / Ahli Waris, yang salah satunya adalah Penyandang, dilayani dan dilaksanakan oleh Kepaniteraan Muda Hukum sesuai dengan Standar Layanan yang berlaku.