berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 18 November 2024

PENGESAHAN AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMERKING)


Rabu, 05 Mei 2021. Bertempat di Ruang Aanmaning, Lantai 5, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dilaksanakan Pengesahan Akta dibawah tangan (Waarmerking) oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, kepada Pemohon / Ahli Waris, yang salah satunya adalah Penyandang Disabilitas, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Syarat-syarat Pengesahan Akta dibawah Tangan (Waarmerking) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus adalah :

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
  5. Fotocopy Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
  6. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
  7. Fotocopy Akta Kelahiran para Ahli Waris yang dilegalisir;
  8. Membayar Leges / PNBP.

Pengesahan Akta dibawah tangan (Waarmerking) oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, kepada Para Pemohon Pemohon / Ahli Waris, yang salah satunya adalah Penyandang, dilayani dan dilaksanakan oleh Kepaniteraan Muda Hukum sesuai dengan Standar Layanan yang berlaku.

 

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi