P E N G U M U M A N :
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan ini diinformasikan kepada Satuan Kerja Terkait, Para Pihak, Para Kuasa Hukum, dan Seluruh Masyarakat Pencari Keadilan, Perihal Perubahan Jam Pelayanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, sebagai berikut :
Bagi Bapak/ Ibu Masyarakat Pencari Keadilan dan Pengguna Layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan tersebut serta selalu mentaati protokol kesehatan secara ketat. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari segala macam wabah dan penyakin, Aamiin.