Jum'at, 24 Desember 2021. Bertempat di Ruang Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua Tim Pemeriksaan Teknis Penggunaan Anggaran PNBP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, untuk ditindaklanjuti, sehingga Sinergitas antara Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2069/DJU/SK/KU.04.2/11/2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Badan Peradilan umum dengan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., dalam tanggapannya menyampaikan terimakasih atas Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, dan pada kesempatan yang sama, Bapak Ketua menyampaikan akan berkoordinasi dengan Wakil Ketua serta Panitera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan ini.
