Selasa, 14 Desember 2021. Bertempat di Lantai 13, Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., menerima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diserahkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau ISO 37001:2016 merupakan salah satu sistem manajemen yang berstandar internasional. SMAP ini disusun dan dipublikasikan sejak tahun 2016 oleh organisasi internasional yakni the International Organization for Standardization (ISO). Sistem ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons tindakan penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ketua Mahkamah Agung menyerahkan Sertifikat SMAP kepada tujuh Pengadilan Negeri (PN). Ketujuh PN tersebut, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Acara berlangsung di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung, Jakarta.
Pemberian sertifikat ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, SMAP juga dapat menjadi salah satu kebijakan pendorong dan penguatan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam upaya membangun citra positif peradilan guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung (Court of Excellence).
Semoga dengan telah diterimanya Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Segenap Insan/ Aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dapat menjaga Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Operasioal Prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga dapat menghindarkan diri pribadi dan Citra Instansi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dari perbuatan tidak sesuai standar/ Tercela/ Menyimpang.

