Jum'at, 04 Juni 2021. Bertempat di Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Virtual.
Rapat Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 85/KMA/SK/V/2021 Tanggal 05 Mei 2021, yang telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kegiatan Rapat Tim Kecil ini sebagai Penyusun draft awal Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.