berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 07 September 2024

RAKOOR MEKANISME SIDANG TIPIRING PADA MASA PANDEMI


Selasa, 30 Maret 2021. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Ketua, Muhammad Damis, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Bapak Kuat, selaku Pelaksana pada Kepaniteraan Pidana, mengikuti Rapat Koordinasi Mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan pada masa Pandemi, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara Virtual.

Kegiatan Rapat Koordinasi Mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan pada masa Pandemi ini menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, yang diikuti oleh Dir. Reskrimsus Polda Metro Jaya, dan para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum DKI Jakarta.

Risalah Pembahasan pada Rapat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Penentuan persidangan dilakukan secara virtual menjadi kewenangan hakim yg menangani perkara;

2. Alternatif kemungkinan; atas permintaan Terdakwa/ Penasihat Hukum, Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan persidangan virtual;

3. Persoalan tempat dimana persidangan tersebut dilaksanakan adalah berdasarkan kesepakatan;

4. Pada prinsipnya persidangan harus dilakukan di ruang sidang Pengadilan dengan dihadiri terdakwa;

5. Seluruh Pengadilan Negeru di wilayah hukum DKI Jakarta sudah melaksanakan persidangan secara virtual;

6. Tanggapan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Persidangan bisa dilaksanakan tatap muka, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi