Jum'at, 21 Januari 2022. Bertempat di Ruang Command Center Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat lanjutan Kelompok Kerja (Pokja) Keberatan TPKOR Pasal 19 yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Virtual.
Rapat lanjutan Kelompok Kerja (Pokja) Keberatan TPKOR Pasal 19 ini dilaksanakan setelah Rapat Uji Publik Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Keberatan TPKOR Pasal 19 pada Senin, 27 Desember 2021 yang lalu. Selain itu juga Rapat ini sebagai wadah Diskusi dan Koreksi atas Draft Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Draft yang telah disiapkan, sebelum akhirnya akan disahkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI sebagai suatu Peraturan Mahkamah Agung RI dan mulai diberlakukan untuk Upaya Hukum Keberatan Pasal 19 Tindak Pidana Korupsi.
