berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Rabu, 04 September 2024

RAPAT KELOMPOK KERJA PERMA KEBERATAN TPKOR PASAL 19


Jum'at, 21 Januari 2022. Bertempat di Ruang Command Center Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat lanjutan Kelompok Kerja (Pokja) Keberatan TPKOR Pasal 19 yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Virtual.

Rapat lanjutan Kelompok Kerja (Pokja) Keberatan TPKOR Pasal 19 ini dilaksanakan setelah Rapat Uji Publik Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Keberatan TPKOR Pasal 19 pada Senin, 27 Desember 2021 yang lalu. Selain itu juga Rapat ini sebagai wadah Diskusi dan Koreksi atas Draft Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Draft yang telah disiapkan, sebelum akhirnya akan disahkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI sebagai suatu Peraturan Mahkamah Agung RI dan mulai diberlakukan untuk Upaya Hukum Keberatan Pasal 19 Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi