berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 02 September 2024

RAPAT KELOMPOK KERJA (POKJA) RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA SECARA HYBRID


Selasa, 2 Agustus 2022. Bertempat di Ruang Kerja Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., mengikuti Rapat Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata dengan Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Hybrid.

Rapat Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata ini dilaksanakan setelah sebelumnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum acara perdata yang diselenggarakan oleh DPR-RI yang berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022 yang lalu.

Rapat ini sebagai Wadah Diskusi dan tanya jawab atas paparan Hakim Agung, YM Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh DPR-RI tersebut, yang telah menyampaikan beberapa prinsip dasar perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata), yakni :

  1. Tidak boleh hanya sekedar tambal sulam dari peraturan yang lama;
  2. Perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata;dan
  3. Perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi