berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 07 September 2024

RAPAT KONFIRMASI RAPERMA KEBERATAN PUTUSAN KPPU


Senin, 05 April 2021. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Ketua, Muhammad Damis, S.H., M.H., dengan di dampingi oleh Bapak Wakil Ketua, Albertus Usada, S.H., M.H., dan Bapak Heru Hanindyo, S.H., S.E., M.H., M.M., L.LM., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengikuti Rapat konfirmasi terhadap RAPERMA keberatan terhadap putusan KPPU, secara Virtual dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Rapat konfirmasi terhadap RAPERMA keberatan terhadap putusan KPPU ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pembahasan Naskah Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Keberatan Terhadap Putusan KPPU yang telah dilaksanakan pada Maret lalu.

Tim Pokja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan bahwa terhadap Penyelesaian Keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebelumnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, Prosedur Keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana kedudukan hukum Terlapor dengan tata cara pendaftaran Perkara Perdata. Maka setelah dilaksanakannya Kick Off Meeting yang lalu, Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maka Pengadilan Niaga adalah sebagai Pengadilan yang Berwenang Menangani, dengan tata cara pendaftaran Perkara Niaga.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi