Selasa, 23 Maret 2021. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bapak Ketua, Muhammad Damis, S.H., M.H., memimpin Rapat Koordinasi terkait Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, dengan dihadiri dan diikuti oleh :
1. Bapak Panitera;
2. Ibu Panitera Muda Perdata;
3. Ibu Panitera Muda Khusus Niaga;
4. Bapak Panitera Muda Khusus PHI;dan
dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Bapak Ketua menyampaikan dan meminta untuk Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara oleh masing-masing Kasir Kepaniteraan, agar diberitahukan kepada Para Pihak yang berperkara maksimal 1 (satu) minggu setelah Perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi Proses pengembalian yang berlarut-larut.
Dengan adanya Sinergi dan Koordinasi yang erat antara Panitera, Panitera Muda dan Kasir masing-masing Kepaniteraan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan Kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus di waktu-waktu mendatang, khususnya dalam hal Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara.

