berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 02 September 2024

RAPAT KOORDINASI PERIHAL PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KELAS IA KHUSUS


Senin, 15 Agustus 2022. Bertempat di Ruang Tamu Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Ibu Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus bersama Panitera dan Juru Sita dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Rapat Koordinasi tentang Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus bersama Panitera dan Juru Sita ini dilaksanakan dalam suasana yang hangat dan santai, dan KHUSUS membahas mengenai beberapa hal, yaitu :

  1. Seluruh Permohonan Eksekusi yang diterima harus sudah terdata dalam SIPP;
  2. Membuat Laporan Permohonan Eksekusi (sudah ditindaklanjuti/ belum ditindaklanjuti) yang diketahui oleh Panitera dan dilaporkan kepada Ketua dan Wakil Ketua, untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setiap 6 (enam) bulan sekali.
  3. Membuat Laporan Pelaksanaan Eksekusi (sudah dilaksanakan/ belum dilaksanakan), yang diketahui oleh Panitera dan dilaporkan kepada Ketua dan Wakil Ketua;
  4. Seluruh data tahapan Eksekusi harus diisi dengan lengkap;
  5. Apabila 30 (tiga puluh) hari setelah Aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, Ketua akan mengirimkan surat perihal tindaklanjut Aanmaning tersebut, dan apabila jawaban Pemohon sudah ditindaklanjuti secara sukarela, maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen Badilum dan didata ke dalam SIPP. Namun apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada jawaban maka atas perintah Ketua, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi atas perkara tersebut dan dicatatkan dalam SIPP;
  6. Terkait Eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan, Ketua akan meminta arahan Ke Pengadilan Tinggi sesuai dengan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor : 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019;
  7. Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah disediakan loket khusus Eksekusi, untuk menindaklanjuti keluhan pengguna layanan terkait susahnya bertemu dengan Juru Sita;dan
  8. Seorang Juru Sita dalam melakukan Panggilan Aanmaning dan Sita Eksekusi, tidak boleh keluar kantor dalam waktu yang bersamaan, minimal harus ada 1 (satu) orang Juru Sita yang ada dikantor, dan dalam melaksanakan Sita Eksekusi yang menjadi Saksi tidak harus Juru Sita lainnya, akan tetapi dialihkan ke Staf pada Bagian Kesekretariatan.

Rapat Koordinasi tentang Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus ini diakhiri dengan Diskusi dan Tanya Jawab. Ketua, Bapak Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Ibu Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., meminta kepada Panitera dan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk dapat bekerjasama dan saling support dalam menyelesaikan setiap Perkara yang dimohonkan Eksekusi secara berkualitas.

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi